Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan lembaganya tidak sedang berlomba dengan kepolisian dalam penyelidikan kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diklaim Taufan lewat komunikasi mereka dengan Tim Khusus bentukan Polri dalam. Dikatakannya mereka selalu berkoordinasi. Di samping itu saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari unsur Polri, pimpinan di Tim Khusus selalu datang mendampingi.
"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes polri itu tidak ada perlombaan atau saling salip menyalip satu sama lain, atau sebaliknya dikesankan," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan itu disampaikan Taufan, guna menjawab sejumlah tudingan yang berseliweran terhadap lembaganya.
Baca Juga: Skenario Gagal Kematian Brigadir J: Drama Pelecehan hingga Tembak-Menembak, Siapa Dalangnya?
"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah Komnas HAM ini berlomba atau mungkin overlap dengan tugas kepolisian, baik Tim Khusus maupun penyidik," kata dia.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM mengambil posisi untuk memastikan proses peradilan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penembakan ini sesuai dengan standar hak asasi manusia.
"Memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," ujarnya.
Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.