"Diem aja nder. Lebih tenang. Kalau ada yang tanya baru cerita. Kebenaran akan menemukan jalannya," imbuh warganet lain.
"Pentingnya ada perjanjian tertulis berikut pasal-pasalnya tentang waktu di atas materai," tambah lainnya.
"Urusan duit, jangan sama sodara deh. Bude gue ngutang ke emak bapak gue 20 tahun lalu, bilangnya udah bayar, padahal mah boro-boro," tulis warganet di kolom komentar.
"Makanya kalau beli rumah sistem nyicil gini, ada baiknya buat akta PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) di notaris sih," timpal lainnya.