Suara.com - Jual beli antar saudara memang sering kali malah bisa menimbulkan konflik tersendiri. Hal ini seperti yang dirasakan oleh seorang pengirim cerita (sender) ke Twitter.
Caritanya tersebut diunggah di akun Instagram @seputartetangga.
Pada unggahan tersebut, seorang pengirim menyatakan bahwa dia dan keluarga menjual rumah ke saudaranya.
Sayangnya permasalahan datang saat sang saudara yang membeli rumah selalu marah-marah ketika ditagih cicilan. Tak hanya itu, bahkan uang DP baru masuk setelah beberapa bulan kemudian setelah ditagih.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Strategi Bangkitkan Layanan Kesehatan Pasca Pandemi
"DP masuk setelah beberapa bulan kemudian kemudian kita menagih uang pelunasan tersebut yang telah dijanjikan, akan tetapi mereka malah marah dan meminta kami untuk bersabar," ungkap sender tersebut.
Setelah ditagih, bahkan saudara tersebut juga membatalkan pembelian rumah dan meminta DP kembali. Padahal rumah sudah ditempati beberapa waktu.
Terlebih lagi, saudara tersebut menyebarkan fitnah pada pemilik rumah ke para tetangga.
"Karena kita orangnya diam enggak pernah ngomong sana-sini, tentang hal rumah dari mulai mereka beli sampai enggak jadi mereka sendiri yang bilang ke orang-orang bahwa rumah sudah dibeli dan dibatalkan," tutupnya.
Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
Baca Juga: Viral Pemuda Hadiri Pernikahan Mantan Pacar 11 Tahun, Netizen: Kurang Sat Set
"Buat pelajaran ya nder, ntar kalau masalah duit, walau sama sodara tetep harus ada hitam di atas putih," komentar warganet.
"Diem aja nder. Lebih tenang. Kalau ada yang tanya baru cerita. Kebenaran akan menemukan jalannya," imbuh warganet lain.
"Pentingnya ada perjanjian tertulis berikut pasal-pasalnya tentang waktu di atas materai," tambah lainnya.
"Urusan duit, jangan sama sodara deh. Bude gue ngutang ke emak bapak gue 20 tahun lalu, bilangnya udah bayar, padahal mah boro-boro," tulis warganet di kolom komentar.
"Makanya kalau beli rumah sistem nyicil gini, ada baiknya buat akta PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) di notaris sih," timpal lainnya.