Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, kata Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KM alias Kuwat. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Jadi Konsumsi Penyidik, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," katanya.
Empat Tersangka
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Menangis Terus Saat Rumahnya Digeledah Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.