Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparten, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece pada Kamis (11/8/2022). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Napoleon yang mengenakan batik cokelat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat santai menghadapi tuntutan dari jaksa.
Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini.
Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan siap untuk menjalani sidang.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," beber Djuyamto.
Saat ini, JPU sedang membacakan surat tuntutan terhadap Napoleon terkait kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece.
Baca Juga: 5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.