Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparten, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece pada Kamis (11/8/2022). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Napoleon yang mengenakan batik cokelat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat santai menghadapi tuntutan dari jaksa.
Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini.
Baca Juga: 5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan siap untuk menjalani sidang.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," beber Djuyamto.
Saat ini, JPU sedang membacakan surat tuntutan terhadap Napoleon terkait kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ngaku Sebagai Jenderal Berani Bertanggung Jawab Saat Sidang, Menyindir Siapa?
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.