Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan ”pembuktian ilmiah”, di tengah desakan sejumlah pakar hukum agar publik terus mengawal kasus ini meski Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan pembuktian ilmiah sampai ke persidangan dengan tetap meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta masyarakat mengawal bersama kasus tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada BBC News Indonesia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani meminta agar penyidikan kasus ini di kepolisian “tidak berjalan lama” dan kasus ini segera dilanjutkan ke proses penuntutan serta persidangan.
Dengan demikian, "upaya rekayasa hingga penghilangan barang bukti seperti yang telah diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berulang pada proses hukum selanjutnya."
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri dinyatakan telah melanggar etik karena terlibat dalam ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan”.
“Harapan kita tentu ini dilanjutkan dengan persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga kita bisa mengawasi apa yang terjadi di dalam perkara itu,” kata Eva.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengakui bahwa telah terjadi ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan” yang melibatkan 31 anggota Polri.
Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji yang mengatakan bahwa ”proses hukum masih akan berjalan panjang”.
Baca juga:
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tokoh NU: Ferdy Sambo Lupa Tuhan Tidak Tidur
- Ferdy Sambo tersangka tewasnya Brigadir J, 'perwira tinggi pertama' yang tersangkut pembunuhan, polisi akui 'ada rekayasa'
- Kasus baku tembak anggota polisi tak ditangani transparan, 'kepolisian semakin tidak dipercaya oleh masyarakat'
- Komnas HAM klaim temukan bukti 'memperjelas' insiden tewasnya anggota FPI, rekonstruksi polisi menuai kritik, apa yang diketahui sejauh ini?
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga menyatakan bahwa “pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21”.
P21 merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bahwa berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap, sehingga suatu kasus bisa dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Jangan sampai masuk angin”
Dengan perhatian publik terhadap kasus ini dan upaya rekayasa yang sempat terjadi, Susno mengatakan penyidik perlu menangani kasus ini secara terbuka.
“Penyidik perlu menceritakan apa yang sudah dilakukan, hasilnya sejauh mana, tidak boleh menutupi sepanjang itu bukan hal-hal yang akan menghambat jalannya penyidikan,” tutur Susno.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sambo adalah langkah awal yang “menunjukkan itikad baik” Polri untuk mengungkap kasus ini.
Namun dia mengingatkan bahwa proses hukum masih panjang sehingga masyarakat perlu terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita minta kepada institusi yang menangani, selaku penyidik terbuka. Jaksa juga harus dikawal, jangan sampai jaksa ‘masuk angin’. Di pengadilan juga kan hakim bebas berpendapat, tapi jangan sekehendak hatinya,” kata Susno.
Susno juga menyatakan seharusnya tidak ada alasan lagi kasus ini tidak terungkap, mengingat sebanyak 31 anggota Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus pun sudah dinyatakan melanggar etik.
Dalam hal ini, Susno menilai Sambo seharusnya sudah tidak lagi berpengaruh dalam mengutak-atik kasus hukumnya.
“Timnya sudah bukan anak buah dia, siapa yang mau masuk jurang lagi? Dia tidak punya kekuatan lagi,” tutur Susno.
Sementara itu, Eva menilai Polri perlu segera memecat Sambo dari institusi itu untuk menjamin posisinya sebagai jenderal bintang dua tidak memengaruhi proses hukum.
Meskipun sebetulnya penanganan perkara hukum tidak memandang status dan jabatan, Eva menilai langkah itu akan lebih menunjukkan keseriusan Polri untuk mengungkap kasus ini.
Sejauh ini Kapolri telah memutasi Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam, namun Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri.
“Kenapa polisi tidak mau melepas orang ini, apa karena alasannya putusan belum berkekuatan hukum? Tapi kan pelanggaran etika itu sudah terjadi,” kata Eva.
“Kalau [Sambo] dikenakan sanksi, artinya dia tidak ada privilege, sehingga hakim pun tidak punya beban menghadapi seorang Irjen. Ini memang bukan pandangan hukum, tapi lebih ke pandangan psikologi sosial yang mungkin akan dirasakan oleh jaksa dan hakim ketika mereka mengadili kasus FS ini.”
Polisi diminta segera limpahkan berkas ke Kejaksaan
Pakar hukum pidana Eva Achjani mendesak penyidik Polri untuk secepat mungkin melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
Pasalnya, upaya rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti, kata dia, telah memengaruhi kepercayaan publik dalam penanganan kasus ini.
Apalagi dengan status Sambo yang sampai saat ini masih sebagai anggota Polri, meski dia telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.
“Kalau tersangka FS ini sudah ada di bawah pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum, penahanannya pun di bawah penahanan jaksa, itu kan jauh lebih obyektif, karena sudah berada di luar institusinya yaitu kepolisian,” jelas Eva.
Eva juga berharap Polri tidak harus menunggu penetapan status tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk bisa meneruskan proses hukum Sambo ke kejaksaan dan pengadilan.
“Harusnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak perlu menunggu tersangka lainnya dulu untuk dimajukan ke sidang dan pengadilan,” kata dia.
Menanggapi desakan itu, Dedi mengatakan berkas perkara akan diteruskan ke Kejaksaan “sesegara mungkin”.
“Tapi tetap unsur kecermatan, kehati-hatian dan ketelitian menjadi standar penyidikan,” kata dia.
Perlukah motif penembakan diungkap?
Usai menetapkan Sambo sebagai tersangka, polisi sejauh ini belum mengungkap motif penembakan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa motif penembakan “sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa”.
Pernyataan itu telah memicu keingintahuan publik, sehingga memicu reaksi publik di media sosial.
Tetapi menurut Eva, motif pembunuhan sebetulnya “tidak perlu dibuktikan dalam kasus pembunuhan” dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meskipun, Eva memandang wajar masyarakat mempertanyakan motif di baliknya karena kasus ini “berkaitan dengan kredibilitas institusi yang sebegitu besar dipertaruhkan”.
“Yang penting diketahui itu siapa terdakwanya, perbuatannya apa, bagaimana dia melakukan itu, seperti apa niatnya dan apakah itu dilakukan dengan sengaja atau lalai. Itu saja,” jelas Eva.
"Terlepas dari motifnya apa pun juga dari yang pribadi sampai kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara, untuk hal-hal itu saya kira kalau kita berharap itu sampai seperti drama Korea yang terbuka semua, kecil harapannya bisa sampai ke sana [motif pembunuhan]."
Eva juga meyakini bahwa jaksa akan lebih berkonsentrasi pada pembuktian pasal pembunuhan berencana dibanding mendalami motif di baliknya.
Sementara itu, Susno Duadji menilai publik boleh mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut sebagai bagian dari pengungkapan penyidikan.
Meskipun dia juga sependapat dengan Eva bahwa motif tidak termasuk ke dalam unsur pembuktian kasus pembunuhan berencana.
“Tapi bisa saja diperlukan di persidangan nanti untuk pertimbangan hakim apakah ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” jelas Susno.