Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap petinggi Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi. Dia menjabat sebagai Menteri Pemerimaan Zakat Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Indra ditangkap di Lampung pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
"Penangkapan tersangka Indra Fauzi (Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin) di Lampung," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Zulpan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Indra merupakan hasil pengembangan dari para tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap.
Baca Juga: Dijerat Pasal Makar, Polda Jateng Limpahkan Kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan
Adapun, peran dari tersangka Indra ini di antaranya; menampung dana infak dan zakat anggota Khilafatul Muslimin yang dipergunakan untuk kegiatan bertentangan dengan ideologi Pancasila, melakukan pencucian uang, dan yang bersangkutan juga disebut telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja hingga diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Khilafahtul Muslimin.
"Dana yang telah disita Rp 2,3 miliar (hasil kejahatan) dari brankas Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Lampung pada bulan Juni lalu bersumber dari rekening tersangka Indra Fauzi," ungkap Zulpan.
Infak Seribu Perhari
Polisi sebelumnya menyebut Khilafatul Muslimin memiliki struktur organisasi yang menyerupai negara. Bahkan, mereka memiliki kartu tanda penduduk atau KTP sendiri hingga Iuran wajib alias infak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap total anggota Khilafatul Muslimin ditaksir mencapai ribuan orang. Mereka tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Organisasi Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten
"Hasil penggeledahan, kami temukan puluhan ribu data Khilafatul Muslimin ini yang dibuktikan dengan adanya KTP. Kalau di kita KTP, tapi ini nomor induk warga," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa sebagian besar anggota atau warga Khilafatul Muslimin berprofesi wiraswasta. Sisanya karyawan, petani, guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter.
"Ini setelah kami klasifikasi yang tertinggi adalah wiraswasta. Kemudian petani 20 persen karyawan 25 persen, guru 3 persen termasuk di sini ada ASN dan juga dokter dan lain sebagainya," beber Hengki.
Adapun, struktur organisasi Khilafatul Muslimin dipimpin oleh Khilafah yakni Abdu Qadir Hasan Baraja. Kemudian ditingkat provinsi dipimpin oleh Amir Daulah, kabupaten Kepala Amir Wilayah, Kecamatan Ummul Quro, dan tingkat terendah dipimpin oleh Amir Kemashulan.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib mmberikan infak sodakoh per hari Rp1.000," ujar Hengki.
Dalam perkara ini, Polri total sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Salah satunya yakni pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, di Lampung.
Penangkapan terhadap Abdul Qadir dan puluhan anggota Khilafatul Muslimin ini lantaran diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kepada penyidik, Abdul Qadir mengaku memiliki kedudukan di atas Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. Baasyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MII) sekaligus tokoh Jamaah Islamiyah. Sedangkan Abdullah merupakan pendiri Jamaah Islamiyah.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan jusrtu yang bersangkutan ini posisinya adalah lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar," imbuhnya.