Perlu diketahui bahwa menurut definis dari Kemdikbud bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Kekerasan seksual dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Tindakan kekerasan seksual dapat berupa verbal, non fisik, fisik ataupun secara daring (online).
Dilansir merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, contoh bentuk kekerasan seksual selain pemerkosaan adalah:
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang
- Mengintip orang yang sedang berpakaian.
- Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
- Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut dan lain sebagainya.
Selain itu, hal yang perlu digarisbawahi juga adalah kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan atau wanita. Laki-laki pun dapat mengalami aksi tidak bertanggung jawab ini.