Suara.com - Sejumlah foto mahasiswa baru (maba) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendadak memenuhi timeline Twitter pada sejak Rabu (10/8/2022). Ada apa sampai maba Unnes ini viral di Twitter?
Foto dan cuitan yang viral di Twitter ini selalu diserai dengan tagar #kekerasanseksual, #mahesabergerak, #bersamamahesabisa, #pkkmbunnes2022 hingga #mahasiswaunnesmuda2022.
Setelah ditelusuri ternyata ini adalah kampanye dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau disingkat PKKMB Unnes 2022. Nah, salah satu tugas yang diberikan adalah social campaign.
Mahasiswa baru Unnes 2022 ini diminta berkampanye tentang aksi menolak kekerasan seksual. Mengingat, banyak kasus sexual harassment maupun sexual violence baru-baru terjadi di lingkungan akademik.
Bahkan hingga Kamis (11/8/2022) ini, tagar #kekerasanseksual, masih masuk dalam daftar trending topik Twitter. Setidaknya ada lebih dari 20 ribu cuitan yang memakai #kekerasanseksual di sana.
Misalnya seperti pemilik akun @Alfiansyaa18 yang mengaku sebagai mahasiswi baru Unnes dari Fakultas FMIPA. Ia mengajak orang-orang untuk melawan aksi kekerasan seksual.
"Mari sama sama lawan Kekerasan seksual!" cuitnya dengan memperlihatkan foto poster anti kekerasan seksual.
Hal serupa juga dilakukan oleh Bayu lewat akun Twitternya @bayuaja05. Ia mengunggah foto dirinya menunjukkan poster yang digambar sendiri dan tertulis "Sexual Violence Stop It Right Now".
"Womens are strong, and they have their voices! They're NOT a thing! For human rights, let's stop sexual harassment together. For a better life and a better future," tulis Bayu.
Mahasiswa lain, Ardian pun mengunggah cuitan serupa. "Tak ada kata bercanda dalam kekerasan/pelecehan seksual" tulisnya.
Perlu diketahui bahwa menurut definis dari Kemdikbud bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Kekerasan seksual dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Tindakan kekerasan seksual dapat berupa verbal, non fisik, fisik ataupun secara daring (online).
Dilansir merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, contoh bentuk kekerasan seksual selain pemerkosaan adalah:
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang
- Mengintip orang yang sedang berpakaian.
- Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
- Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut dan lain sebagainya.
Selain itu, hal yang perlu digarisbawahi juga adalah kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan atau wanita. Laki-laki pun dapat mengalami aksi tidak bertanggung jawab ini.