Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Polri telah bersikap profesional dengan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sembagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Poengky juga menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak segan untuk memproses hukum bawahannya yang berpangkat Inspektur Jenderal.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen Pol,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Anggota Kompolnas ini juga menduga bahwa Ferdy Sambo yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kadiv Propam itu ternyata sebagai otak penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas usai ditembak rekannya sendiri atas perintahnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi,” katanya.
Menurut Poengky, kasus ini terungkap dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.
Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah, sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.
“Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Motif Ferdy Sambo Membunuh karena Dendam
Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.