Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Anies pun dinilai hanya memberikan janji palsu menghapus aturan yang dibuat Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai Pemprov DKI sudah memastikan Anies tak bisa melakukan pencabutan Pergub itu sampai jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," ujar Jihan, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
"(Pencabutan) tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," tambahnya melanjutkan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah itu dianggap Jihan menunjukan Anies belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tangg 6 Juni 2022. Begitu juga dengan permohonan audiensi oleh KRMP pada 4 Agustus 2022 lalu seperti diabaikan.
Padahal, pada 6 April 2022 lalu, KRMP telah bertemu langsung dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka berjanji untuk mencabut aturan tersebut.
Saat itu pihaknya juga menjawab kekhawatiran Pemprov DKI, jika pencabutan Pergub DKI 207/2016 akan menimbulkan kekosongan hukum.
"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum untuk memilah secara tegas permasalahan penyerobotan tanah dan penelantaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi