Suara.com - Dua anggota Brimob terpantau membawa sebuah koper hitam saat masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 15.43 WIB. Setelah membawa koper, mereka terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob itu tampak mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 58, kemudian Jalan Saguling dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita. Kini barang bukti tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi tidak merinci ataupun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo. Ini karena hal tersebut masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," tambah Dedi.
Baca Juga: Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
Sebagai informasi, penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri di rumah Ferdy Sambo dilakukan sejak Selasa (9/8/2022) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Adapun kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. [ANTARA]