Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi data digital video recorder (DVR) kamera pengawas atau CCTV mengenai peristiwa penembakan Brigadir J, yang sebelumnya diklaim rusak.
CCTV pada peristiwa penembakan Brigadir J disebut penting guna proses pengungkapannya.
Data DVR diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium (Puslafor) Polri pada Rabu (10/8/2022).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan mereka diberikan data dari 5 DVR.
Baca Juga: IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana
"Soal DVR, kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya ke Komnas HAM," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan kepada Puslafor Polri mereka mendalami proses uji digital forensik mengenai kerusakan CCTV tersebut.
"Kami diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detail. Itu juga kami, bagaiamana mereka melakukan proses terhadap DVR," jelas Anam.
Meski demikian Beka dan Anam tidak menjelaskan DVR CCTV yang diperolehnya dari rumah dinas Ferdy Sambo, atau tidak.
"Sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami," kata Anam.
Baca Juga: Penyelidikan Penembakan Brigadir J Akan Distop
Soal CCTV Versi Polisi
Sebelumnya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam lalu.
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Kekinian Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintah Bharada E menembak Brigadir J.