Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:27 WIB
Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh
Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan pemeriksaan terhadap Laboratorium Forensik (Lafor) Polri terkait uji balistik penembakan Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Rabu (10/8/2022).

Saat diperiksa dua senjata dan sejumlah peluru yang diduga menjadi alat yang menewaskan Brigadir J diperlihatkan ke Komnas HAM. Hasil pemeriksaan juga memperoleh data GSR (Gun Shoot Residue) atau residu tembakan.

"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menggelar konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

Terkait penggunaan senpi, kata Anam, Komnas HAM akan mendalami sejumlah hal, mulai dari nomor series senjata hingga serpihan peluru.

"Salah satu yang paling penting peluru yang ada, atau anak peluru yang ada. Selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurgi, apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik. Yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," kata Anam.

Kemudian untuk GSR Komnas HAM ditunjukan titik-titik residu yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dititik-titik di TKP juga di-tunjukin. Ini mencek GSR-nya bagaimana dan sebagainya," kata Anam.

Kapolri Bantah Peristiwa Baku Tembak

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI