Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memastikan pihaknya bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kaitan kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mengatakan pemanggilan terhadap Listyo untuk rapat bersama Komisi III akan dilakukan pada masa sidang berikut, setelah DPR menyelesaikan masa reses atau pada pertengahan Agustus 2022.
"Kan saya bilang bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Diakui Bambang bahwa pihaknya juga sudah saling berkoordinasi melalui WhatsApp Group tentang apa saja yang nantinya dibahas dalam rapat bersama kapolri.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
"Ini di grup sudah WA WA-an. Apa yang akan dirapatkan komisi," ujarnya.
Ia menyampaikan ada tiga hak yang dimiliki anggota DPR di dalam rapat alat kelengkapan dewan (AKD). Hak tersebut berupa hak pengawasan, hak budget dan hak legislasi.
"Di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini, ini masuk agenda rapat," kata Bambang.
Nantinya selepas masa reses, Komisi III hanya tinggal menentukan jadwal rapat bersama dengan kapolri.
"Breakdown penetapannya kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 bisa diketok jadwal rapatnya," ujar Pacul.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?