Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol. Ia bahkan menilai kebijakan tersebut bisa berpengaruh pada peningkatan penumpang transportasi umum.
Dengan adanya peningkatan tarif, maka masyarakat yang biasanya menggunakan ojol untuk bepergian jadi berpikir dua kali karena harus merogoh kocek lebih dalam.
"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insyaallah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Riza lantas mengatakan kalau transportasi umum di Jakarta memang didesain dengan tarif murah. Ia menyebut kalau angkutan umum di negara lain sudah mematok tarif yang tinggi.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Kalteng Menurun
"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ujarnya.
Politisi Gerindra tersebut lantas mengungkapkan kalau kenaikan tarif ojol itu telah melewati pertimbangan matang berbagai pihak demi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan.
"Pemerintah mengatur tarif ya, gojek, untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Baca Juga: Tak Hanya Indah, 4 Tanaman Hias Ini Ampuh Usir Nyamuk di Rumah
Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.
Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.