Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi
Ferdy Sambo menjelaskan soal penyalahgunaan senjata anggota Polri. [TikTok/polres_trenggalek]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI