Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi
Ferdy Sambo menjelaskan soal penyalahgunaan senjata anggota Polri. [TikTok/polres_trenggalek]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat segala pernyataannya di ruang publik kembali di ulas. Siapa sangka, mantan Kadiv Propam yang disebut berperan dalam menyuruh Bharada E menembak Brigadir J ini dulu pernah menjelaskan soal aturan penggunaan senjata api terhadap anggota.

Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo dalam sebuah rapat terbuka yang potongan videonya diungga akun TikTok @polres_trenggalek.

Dalam pemaparannya, Ferdy Sambo menyebut soal beberapa aturan penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan anggota Polri.

"Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang kami sampaikan kepada peserta vicon. Yang pertama pengetatan pengajuan senpi dengan tes psikologi. Yang kedua pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala," kata Ferdy Sambo dikutip Suara.com, Rabu (10/8/2022) dari video yang diunggah pada 18 Februari tersebut.

Baca Juga: Seperti Kaidah Jurnalistik, Kadiv Humas Polri Jelaskan Keterangan Awal Polisi Tembak Polisi Sesuai Fakta dari Sumber TKP

Dalam pertemuan itu pula, Ferdy Sambo juga membahas contoh kasus apabila ada permasalahan keluarga, senjata api harus dicabut dari anggota yang bersangkutan.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," lanjut Ferdy Sambo.

Ia juga menyarankan soal pengawasan secara rutin penggunaan senjata api oleh anggota ini.

"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," katanya.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo punya peran besar di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Berlangsung

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI