Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) terkait polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan sumber di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022)
Dedi menerangkan mengenai informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada publik. Informasi ini adalah adanya baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Informasi yang disampaikan Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengenai polisi tembak polisi, lanjut Dedi, berasal dari sumber yang berada di TKP.
Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Justru yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, Dedi Prasetyo melanjutkan, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah orang yang memberikan informasi dari TKP.
"Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel, yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.
Dalam prosesnya, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.
"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," lanjut Dedi.