Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyoroti soal masih terjadinya tindakan diskriminasi terhadap siswa di ibu kota. Bahkan sejak tahun 2020, terdapat 10 kasus diskriminasi di sekolah negeri. Atas dasar ini, Fraksi PDIP DPRD DKI memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (10/8) di gedung DPRD.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyebut bentuk diskriminasi kepada siswa di sekolah kebanyakan dilakukan guru ke murid. Mulai dari meminta siswi nasrani memakai hijab hingga mengajak siswa memilih ketua Osis dengan kepercayaan sama.
10 sekolah yang disebutkan terjadi kasus dikriminasi di antaranya adalah SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat.
Lalu, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Anies Tindak Oknum Guru Intoleran di Sekolah
"Ada 10 case yang kami ungkap. Pertama, di SMAN 58 Jakarta Timur. Kami sudah mediasi kepad beberapa stake golder. Ini (dugaan aksi diskriminasi) mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih Ketua OSIS yang berbeda agama," ujar Rio dalam pertemuan itu.
Menambahkan, Wakil Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebut kasus diskriminasi kepada siswa sudah terjadi sejak lama. Ia mengaku kecewa terlebih pelakunya adalah guru.
"Dan kebanyakan yang melakukan ini adalah guru pendidikan, guru kewarganegaraan ini yang menurut saya harusnya benar-benar menjaga keberagaman," ucapnya.
Karena itu, ia meminta Disdik DKI menjatuhkan sanksi tegas kepada para guru pelaku diskriminasi ini. Ia tak ingin ke depannya menerima lagi laporan serupa dari para orang tua siswa.
"Kemaren saya dapat laporan kepala sekolah dan guru sudah mengakui saya rasa ini harus ada sanksi serius dari ibu kadis dari dinas pendidikan."