Publik Diimbau Bersabar Tunggu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Terungkap

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Publik Diimbau Bersabar Tunggu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Terungkap
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat orang, termasuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Walau nama tersangka pelaku sudah diumumkan ke publik, motif pembunuhan berencana pada Jumat (8/7/2022) di rumah Ferdy Sambo belum terungkap. 

Dalam konferensi pers semalam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum menjelaskannya kepada publik, termasuk apakah benar ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathy, seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani  mengimbau publik memberi kesempatan kepada para penyidik untuk bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Usai Digeledah, Rumah Mertua Irjen Ferdy Sambo Dijaga Petugas

Arsul Sani optimistis penyidik kepolisian bisa mengungkap kasus itu seluruhnya.

"Jadi ya memang publik, kita semua harus bersabar kalau kita ingin tahu soal motif, karena tidak bisa itu disampaikan sekarang. Pertama memang belum bisa tergali secara utuh, yang kedua ya biasanya penegak hukum atau penegak hukum itu punya strategi penyidik," kata Arsul di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

"Kalau sekarang belum diungkap motifnya ya memang saya kira masih dalam proses penyidikan. Ya biasanya motif itu baru disampaikkan oleh penegak hukum, penyidik ketika proses penyidikan sudah selesai, artinya proses pemberkasan BAP."

Arsul dapat memahami kenapa polisi sangat berhati-hati dalam menyimpulkan motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosya.

"Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat. Itu harus dipahami," kata dia.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Tidak Bela Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo

Keempat tersangka pembunuhan berencana itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Anggota Komisi Hukum Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan agar jangan membuat spekulasi lagi dalam kasus kematian Brigadir Yosya.

"Ya saya nggak komentari Pak Mahfud. Itu sebetulnya kan kita juga mengingatkan juga semua tidak memperlebar ini," kata Cucun.

Cucun mengatakan kasus kematian Brigadir Yosua sekarang sedang ditangani Polri dan publik lebih baik mempercayakan kepada yang memiliki kewenangan.

"Justru harus sudah mulai mendinginkan suasana, karena tadi kalau misalkan asumsi atau berpikir bahwa ini tadi motifnya tidak pantas didengar oleh bukan orang dewasa, ya kita juga tidak berani komentari seperti apa. Tanya Pak Mahfud apa yang dimaksud beliau itu kan," tutur Cucun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI