Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye
Selha Purba (21) petugas PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) saat sesi foto untuk Suara.com di Jakarta Selatan, (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum:

yaitu penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan, pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal. Dan pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Berapa Gaji PPSU?

Dilansir dari laman pusatjakarta.go.id, pada tahun 2015 diketahui bahwa gaji PPSU sesuai dengan standar Provinsi yaitu sebesar Rp 2,700.000,- per bulan. Di tahun 2022 ini tentunya ada penyesuaian gaji untuk para petugas PPSU.

Demikian penjelasan singkat terkait apa itu PPSU mulai dari pengertian, tugas hingga jumlah gaji yang diterima.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI