Komnas HAM Agendakan Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat Pekan Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Komnas HAM Agendakan Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat Pekan Ini
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022) pekan ini.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bukan hanya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, namun juga mendalami pengetahuannya terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.


"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC (Putri). Pembahasan tidak hanya itu (dugaan pelecehan), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yosua (Brigadir J)," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Hanya saja, dia belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan dilakukan, namun diupayakan digelar di kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Kesaksian Warga di Rumah Mertua Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Tewas: Tiap Pagi Sering Ada Pengawalan

"Permintaan kita sih di Komnas," katanya.

Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo yang kekinian berstatus tersangka kematian Brigadir J, dijadwalkan diperiksa Komnas HAM pada Kamis (11/8/2022) besok.

Kata Taufan sejauh lembaganya belum mendapat kabar adanya perubahan jadwal pemeriksaan. Ferdy Sambo juga diharapkan diperiksa di kantor Komnas HAM.

Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Ferdy Sambo

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan berperspektif perempuan.

Baca Juga: Berapa Gaji Jenderal Polisi dan Tunjangannya? Disesuaikan Kelas Jabatan

"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan kata Taufan.

Melibatkan Komnas Perempuan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka akan memposisikan istri Ferdy Sambo sebagai korban.

"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," jelas Taufan.

Pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang diduga jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI