Suara.com - Rumah mertua tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Rabu (10/8/2022). Rumah mertua Sambo pada kemarin malam sempat dilakukan penggeledahan oleh penyidik.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebelum kasus tersebut mencuat, kerap ada pengawalan di rumah mertua Sambo saban pagi. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan jika orang yang dikawal dari rumah tersebut merupakan Ferdy Sambo atau bukan.
"Iya (sering ada pengawalan). Tidak tahu juga (Ferdy Sambo atau bukan), tapi setiap pagi saya suka lihat ada (yang) dikawal. Iya (sekarang sepi). Dulu ada aktivitas, iya yang tadi suka ada pengawalan," kata warga tersebut.
Pantauan di lokasi pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang kini sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apa pun di kediaman mertua Sambo.
Baca Juga: Berapa Gaji Jenderal Polisi dan Tunjangannya? Disesuaikan Kelas Jabatan
Petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Tidak hanya itu, pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.
Pemandangan serupa juga terlihat di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak ada kegiatan apa-apa di rumah tersebut.
Pantauan Suara.com pukul 10.00 WIB, garis polisi sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga juga sudah tidak melakukan penjagaan.
Terpantau pula, ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo. Hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.
Rumah Mertua Digeledah
Baca Juga: Pesan Keluarga Brigadir J untuk Istri Ferdy Sambo: Kita Harap Dia Jujur
Pada Selasa (9/8/2022) sore, personel Korps Brimob menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik menyita 6 item seperti baju hingga baju.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," kata pengacara Sambo, Irwan Irawan.
Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Yosua.
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.
Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua. Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.