Suara.com - Fahmi Alamsyah eks staf ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik mengundurkan diri usai diduga terlibat membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, tim staf ahli Kapolri dari sipil itu sebaiknya dibubarkan. Sebab keberadaan mereka dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Apalagi, kata Bambang, Kapolri sejatinya telah memiliki beberapa perwira tinggi atau Pati yang menjabat sebagai staf ahli.
"Saya melihat lembaga tim penasehat ini sebaiknya dibubarkan saja karena ke depan akan banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bukankah Kapolri sudah punya para Pati dalam jajaran staf ahli dan ratusan analis-analisi kebijakan (anjak) di internal? Belum lagi ada Kompolnas sebagai lembaga negara yang bisa memberikan arahan terkait kebijakan Polri," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Di sisi lain, keberadaan tim staf ahli Kapolri dari sipil juga dikhawatirkan akan menjadi struktur bayangan yang justru menganggu struktur resmi yang ada di institusi Polri.
"Jangan sampai menjadi struktur bayangan yang malah mengganggu struktur resmi yang sudah ada," kata dia.
Terkait dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J, Bambang meminta Polri melakukan penyidikan secara transparan. Jika terbukti, yang bersangkutan dinilainya juga mesti diproses secara hukum.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," katanya.
Dia melanjutkan, adapun Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti.
"Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.