Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ttd

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. dan Tim.

Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus ini diungkap dengan cepat, transparan dan akuntabel.

"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolri mengulang perintah Presiden Jokowi.

Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa baku tembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak antar ajudannya.

Kapolri menjelaska bahwa telah dilaksanakan gelar perkara saat pagi dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka.

Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI