Ttd
Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. dan Tim.
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus ini diungkap dengan cepat, transparan dan akuntabel.
"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolri mengulang perintah Presiden Jokowi.
Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa baku tembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak antar ajudannya.
Kapolri menjelaska bahwa telah dilaksanakan gelar perkara saat pagi dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka.
Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.