Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Brigadir J menjadi pahlawan.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, permintaan ini diungkapkan Kamaruddin seusai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Selain mengangkat menjadi pahlawan, Kamaruddin juga meminta agar negara turut memberikan kompensasi, baik secara materil dan immateril kepada orang tua Brigadir J.
Berikut beberapa poin dan isi permintaan yang disampaikan oleh Kamaruddin kepada Presiden Jokowi:
Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 untuk :
1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat;
2. Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat; sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas;
3. Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orangtua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Demikian
Baca Juga: Begini Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga Usai Penggeledahan
Terimakasih.
Ttd
Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. dan Tim.
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus ini diungkap dengan cepat, transparan dan akuntabel.
"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolri mengulang perintah Presiden Jokowi.
Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa baku tembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak antar ajudannya.
Kapolri menjelaska bahwa telah dilaksanakan gelar perkara saat pagi dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka.
Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.