Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memperlebar dan berspekulasi atas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, seiring Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hal itu ia minta untuk menjawab ihwal Menko Polhukam Mahfud MD yang bicara mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Mahfud mengatakan, motif pembunuhan hanya boleh didengar orang dewasa.
Sementara di satu sisi, Polri belum mengungkapkan kepada publik soal motif pembunuhan.
"Ya saya gak komentari Pak Mahfud. Itu sebetulnya kan kita juga mengingatkan juga semua tidak memperlebar ini," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?
Cucun menilai sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak berkomentar dan mempercayakan proses hukum di tangan Polri.
"Justru harus sudah mulai mendinginkan suasana, karena tadi kalau misalkan asumsi atau berpikir bahwa ini tadi motifnya tidak pantas didengar oleh bukan orang dewasa, ya kita juga tidak berani komentari seperti apa. Tanya Pak Mahfud apa yang dimaksud beliau itu kan," tutur Cucun.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat nantinya bakal disampaikan oleh Polri. Kekinian Polri sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022)m
Baca Juga: Ibu Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Berterima Kasih ke Polri hingga Menko Polhukam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejauh ini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.
Mahfud menuturkan jika terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.
"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.