Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain ramai dibahas karena berstatus tersangka atas tewasnya Brigadir J, tidak sedikit pula publik yang mengaitkan sosok Ferdy Sambo dengan kasus KM 50 sampai jadi trending topic di Twitter..

Kejadian penembakan di KM 50 ini menewaskan enam laskar FPI (Front Pembela Islam) pada akhir Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek.

Lantas, apa hubungan Ferdy Sambo dengan kasus penembakan di KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI itu?

Kaitan Ferdy Sambo dengan KM 50

Pada kasus KM 50, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam menangani kasus tersebut. Sebelum akhirnya ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri beberapa waktu lalu.

Ia melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Saat menangani kasus tersebut, Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu.

Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri. Hal ini seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Bicara Dampak dari Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Respon Netizen

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, alasan pembenaran diri itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan saat terdesak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI