Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. [ANTARA]
Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ngadu ke DPR, Koalisi Ojol Nasional Minta Dibuatkan Payung Hukum: Tolong Perhatikan Kami
23 April 2025 | 13:10 WIB WIBGrab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan
09:52 WIBREKOMENDASI
TERKINI