Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI