Suara.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihannya untuk menggunakan moda transportasi umum, khususnya di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, tarif angkutan umum di Jakarta, seperti TransJakarta saat ini masih lebih murah dibandingkan dengan angkutan umum di sejumlah negara.
Adapun saat ini tarif TransJakarta untuk stu kali perjalanan sebesar Rp3.500 per penumpang. Oleh sebab itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat untuk mobilitas.
Baca Juga: Dianiaya PPSU yang Juga Pacarnya Sendiri, Wagub DKI Minta Korban Diberikan Pendampingan Psikologis
Terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), menurutnya merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.
"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur
Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. [ANTARA]