KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:11 WIB
KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron
Gedung Rupbasan KPK di Cawang Jakarta Timur. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu (10/8/2022) hari ini.

Peresmian Gedung Rupbasan langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta dua pimpinan lainnya, Alexander marwata dan Nawawi Pomolango.

Area gedung Rupbasan tersebut memiliki luas mencapai 7.831 meter persegi dengan tinggi empat lantai. Area parkir untuk mobil ukuran kecil mencapai 180 unit. Untuk sepeda motor 120 unit dan untuk kendaraan besar 12 unit.

Sementara itu, untuk ruang penyimpanan barang bukti seperti dokumen; surat berharga; emas atau perhiasan; barang elektronik; tas mewah; sepatu mewah; dan pakaian-pakaian mewah luasnya mencapai 558 meter persegi.

Baca Juga: KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung dan 2 Orang Lain Terkait Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, peresmian gedung Rupbasan ini nantinya digunakan sebagai penyimpanan barang bukti sitaan dari hasil tindak pidana korupsi serta penyimpanan arsip dari penindakan KPK.

"Sebagai rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien dan akuntabel KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk lenyimpanan arsip penindakan KPK," kata Cahya di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Menurut Cahya, Gedung Rupbasan ini merupakan bekas aset milik mantan koruptor Fuad Amin Imron. Fuad diketahui adalah eks Bupati Bangkalan terjerat kasus suap oleh lembaga antirasuah.

Sebagai langkah pemulihan aset tersebut dibantu dengan sejumlah stakeholder hingga akhirnya dijadikan sebagai rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan KPK.

"Dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," ujar Cahya.

Baca Juga: Kejar Buronan Ricky Ham Pagawak, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia

KPK, kata Cahya, berharap barang sitaan maupun rampasan yang diletakan di Gedung Rupbasan bila nantinya akan dilelang tidak akan mengalami penurunan dan kualitas barang juga masih bagus.

Ditambah untuk penyimpanan arsip terkait penindakan KPK juga akan ditempatkan di Gedung Rupbasan yang memiliki empat lantai ini.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Gedung Rupbasan juga sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan.

"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang layak agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan," ujar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI