Suara.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lulus dari ujian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikannya usai Listyo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinasnya.
"Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).
Hendardi lantas menilai kalau penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menjadi bukti bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Menurutnya, pengungkapan keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum. Hendardi menerangkan kalau dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada.
Akan tetapi, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri, kata Hendardi, tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan.
"Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Hendardi melihat langkah maju Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri.
"Meskipun motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan."
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Denise Chariesta Bingung soal Ujaran Kebencian ke Razman Nasution
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka."