Suara.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira polisi yang kerap menangani beragam kasus besar di Indonesia. Tak heran jika namanya cukup dikenal oleh publik.
Terbaru, nama Ferdy Sambo kembali disorot usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (9/8) dan ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Adapun kasus-kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
1. Kasus Ranjau Paku di Jakbar
Baca Juga: Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri
Saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakbar, Ferdy Sambo berhasil meringkus para pelaku penebar paku di jalanan. Kala itu, kejahatan seperti ini menjadi sorotan sebab banyak korban berjatuhan dari warga yang melintas.
Ferdy Sambo juga meminta para korban untuk melaporkan kejadian atau lokasi ranjau paku. Jika terbukti, jajarannya tidak akan segan menangkap para pelaku tersebut.
2. Kasus Bom Sarinah
Sejumlah ledakan sempat menghebohkan warga di kawasan Sarinah, Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2016 pagi. Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Pol Tito Karnavian, langsung memerintahkan anak buahnya, termasuk AKBP Ferdy Sambo untuk mengejar para pelaku pengeboman di TKP.
Sampai akhirnya polisi berhasil menangkap dalang dari aksi bom tersebut yang bernama Aman Abdurrahman, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Baca Juga: Muncul Diwawancara Kemarin, Bukan Istri Asli Ferdy Sambo?
3. Kasus Kopi Sianida
Saat masih menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Ferdy Sambo juga sempat terlibat dalam penyelidikan kematian Wayan Mirna Salihin yang diracun melalui es kopi Vietnam oleh sahabatnya sendiri, Jessica Kumala Wongso.
Proses berjalannya pengadilan kasus kopi sianida itu sampai menerima atensi publik hingga sejumlah televisi swasta melakukan siaran langsung saat berjalannya proses peradilan.
Setelah berjalan dengan 32 kali persidangan selama sekitar 8 bulan, akhirnya majelis hakim memvonis Jessica Wongso dengan pasal pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun penjara.
4. Kasus Perdagangan Manusia di Timur Tengah
Kasus perdagangan manusia berhasil diungkap pada saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri. Saat itu, Bareskrim menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari empat jaringan Timur Tengah di antaranya Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.
5. Kasus Tempat Hiburan Malam saat PSBB
Brigjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, berhasil menggerebek Karaoke Venesia karena beroperasi di waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.
6. Kasus Penangkapan Buron Kelas Kakap
Brigjen Ferdy Sambo juga turut terlibat dalam penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan tersebut dilakukan Polri usai berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
7. Kasus Kebakaran Kejagung
Ferdy Sambo dengan pangkat Brigadir Jenderal juga pertama membongkar penyebab kebakaran Kejagung (Kejaksaan Agung) pada tanggal 22-23 Agustus 2020 lalu.
Dalam konferensi persnya, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran Gedung Kejagung disebabkan oleh puntung rokok tukang yang sedang bertugas di lantai 6 ruang kepegawaian. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan menggunakan satelit pemantau titik api.
Dalam kasus kebakaran Kejagung ini pun disebutkan bahwa CCTV telah hangus terbakar sehingga menghalangi pelacakan sumber kebakaran.
8. Kasus Penembakan di KM 50
Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam pernah menangani kasus KM50. Ia melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Saat menangani kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam, utuk mengungkap fakta dari perkara yang sempat viral beberapa waktu lalu itu.
Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti