Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8). Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan status ini bersama dengan Tim Khusus.
Sebelum jadi tersangka, ada sejumlah sikap Ferdy Sambo yang menuai sorotan sejak awal kasus ini mencuat. Apalagi kejadian tewasnya Brigadir J ini terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Beberapa sikap dari mantan Kadiv Propam Polri ini kerap menuai sorotan sejak awal kasus. Kira-kira apa saja yang sudah dilakukan Ferdy Sambo? Berikut informasinya.
1. Keberadaan Sambo di Awal Perkara
Baca Juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Akan Digeledah
Brigadir J tewas pada hari Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumahnya. Ia dinyatakan tengah keluar untuk melakukan tes PCR Covid-19, sehingga mengaku tak mengetahui ada peristiwa penembakan.
Meski begitu, publik sempat mempertanyakan keberadaannya di awal perkara. Sebagian menyebut para petinggi biasanya melakukan PCR di rumah, bukan datang langsung ke lokasi pemeriksaan.
Belakangan, Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumahnya. Ferdy Sambo pula yang merekayasa kejadian adu tembak dengan cara menembakkan senjata milik Bharada E ke dinding rumahnya.
2. Bertemu Kapolda dan Menangis
Baca Juga: Ibu Brigadir J Syok Dengar Anak Dibunuh Irjen Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Ferdy Sambo juga disorot pada saat dirinya menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar dan sempat viral di beberapa situs media sosial.
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Sosok Ferdy Sambo yang saat itu sedang menghadapi kasus polisi tembak polisi di rumahnya terlihat dengan wajah memerah dan menangis di pelukan Fadil Imran.
3. Beri Ucapan Belasungkawa
Ferdy Sambo kembali disorot saat mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo ketika ia mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (4/8), sekitar pukul 9.56 WIB.
"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," katanya.
4. Ternyata Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, beserta dua ajudannya, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti