Minta Dugaan Keterlibatan Fahmi Alamsyah Di Kasus Brigadir J Diusut, Legislator DPR Wanti-wanti Ke Bareskrim Polri

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:04 WIB
Minta Dugaan Keterlibatan Fahmi Alamsyah Di Kasus Brigadir J Diusut, Legislator DPR Wanti-wanti Ke Bareskrim Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta Bareskrim tetap objektif untuk mengusut staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah atas dugaan ikut merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Santoso menegaskan Bareskrim untuk tidak ragu menyeretnya ke ranah pidana memang terbukti ada keterlibatan Fahmi Alamsyah.

"Bareskrim harus memprores masalah ini. Jika rerbukti FA ikut merekayasa kasus ini maka menjadi suatu keharusan Bareskrim untuk mengusutnya sampai pada pidana," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Santoso sekaligus mengingatkan agar Bareskrim jangan sampai terseret oknum Polri lainnya dalam pusaran kasus kematian Yosua. Diketahui ada puluhan polisi dari berbagai pangkat mulai dari perwira tinggi hingga tamtama yang melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan kasus sejak awal.

"Bareskrim yang selama ini cukup objektif jangan terseret arus oknum di Polri yang bersikap mendua atas kasus ini," kata Santoso.

Sebelumnya, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang belakangan mengundurkan diri, terkait dugaan keterlibatannya membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bambang menyebut jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang kepada suara.com, Rabu (10/8/2022).

Menurut Bambang, Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Diminta Transparan Dalami Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Terkait Kasus Brigadir J

"Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI