Kenapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Muncul di LKHPN?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Kenapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Muncul di LKHPN?
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan Ferdy Sambo tidak tersedia di laman LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Informasi mengenai harta kekayaan Ferdy Sambo ini banyak dicari menyusul ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.

KPK mengungkapkan LHKPN Ferdy Sambo per tahun 2021 belum lengkap, sehingga mereka belum merilisnya di situs.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994 dan melanjutkan pendidikan ke STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Sespimen, hingga Sespimti yang diselesaikan pada 2018 lalu.

Ia kemudian menikahi seorang wanita bernama Putri Candrawati yang bekerja sebagai dokter gigi. Informasi seputar tanggal pernikahan, anak-anak, maupun anggota keluarga dari Ferdy Sambo ini tidak diketahui.

Sebelum terpilih menjadi Kadiv Propam Polri di tahun 2020 dan akhirnya dimutasi ke bagian Pati Yanma beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo kerap mengemban banyak jabatan di dunia kepolisian.

Aturan Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Data harta kekayaan Ferdy Sambo yang tidak tersedia di laman LKHPN memang tak seharusnya diperbolehkan. Sebab, pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.

Ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun melansir laman BKHH LIPI, jdih.lipi.go.id, penyelenggara negara tersebut meliputi:

Baca Juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Nah, berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Ferdy Sambo beserta informasi tahun sampai dirinya meraih gelar Inspektur Jenderal atau Irjen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI