Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?
harta kekayaan Ferdy Sambo - Irjen Pol. Ferdy Sambo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyita perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Banyak yang ingin tahu, berapa jumlah kekayaannya selama menjabat sebagai anggota Kepolisian RI. Berikut penjelasan tentang harta kekayaan Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs resmi KPK, nama Ferdy Sambo tak terlacak di e-lhkpn. Padahal situs itu merupakan saran yang terbuka bagi siapa saja untuk melacak kekayaan pejabat negara.

Ketika redaksi mencoba menelusuri namanya, kekayaan Ferdy Sambo kosong alias tak terlacak, padahal pejabat bahkan Presiden RI dapat dilacak kekayaannya di situs milik KPK tersebut.

Nama Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Kegigihan Penyidik Timsus Buat Bharada E Mengaku

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Brigadir diketahui sebagai ajudan Ferdy Sambo ketika tewas di rumah dinas atasannya di kawasan perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada hari Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan selama 30 hari. 

Menurut Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus ini sebagai tindakan tegas dan bisa dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. 

Baca Juga: Dicurigai Palsu, LPSK Pastikan Istri Ferdy Sambo yang Muncul di Publik Adalah Sosok Asli

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan karena dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa, kata Dedi, ada empat orang yang ditempatkan di Patsus dalam rangka pembuktian lainnya, yaitu sidang kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

Salah satunya adalah Ferdy Sambo yang merupakan pemilik rumah dinas tempat penembakan Brigadir J. Demikian penjelasan tentang harta kekayaan Ferdy Sambo yang tak terlacak situs e lhkpn KPK.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI