Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan: Rela Berkorban Demi Ungkap Kebobrokan Polri

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan: Rela Berkorban Demi Ungkap Kebobrokan Polri
Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan: Rela Berkorban Demi Ungkap Kebobrokan Polri (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang. Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.

Baca Juga: Bareskrim Diminta Transparan Dalami Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Terkait Kasus Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]

"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.

Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.

"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.

Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.

"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.

Baca Juga: Kaget! Ibu Brigadir J Tak Menyangka Pembunuhan Anaknya Diperintahkan Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI