Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Disebut bahwa Ferdy Sambo adalah sosok yang memerintah Bharada Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Kapolri sudah memastikan bahwa tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J seperti kronologi yang diungkap saat kasus ini pertama kali mencuat. Simak sederet fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J yang diungkap Kapolri berikut ini.
1. Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak
Diungkap oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seolah-olah insiden itu merupakan peristiwa baku tembak atau tembak-tembakan.
2. Tak Ada Baku Tembak
Dipastikan tak ada baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Padahal, saat kasus ini pertama kali mencuat, kepolisian menyebut Brigadir J lebih dulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Disebutkan juga ketika itu Brigadir J melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS namun diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.
3. Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Berdasarkan hasil penyidikan tim khusus, peristiwa tersebut merupakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama 3 tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta KM.