Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Komnas HAM Bakal Sandingkan Temuan Polisi dengan Bahan Investigasinya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:32 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Komnas HAM Bakal Sandingkan Temuan Polisi dengan Bahan Investigasinya
Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.  Baku tembak yang disebut pada laporan awal kepolisian diduga direkayasa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kekinian berstatus tersangka.

Diungkapkan pula, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri inipun kekinian terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal  340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Merespons  sejumlah temuan yang diungkap Kapolri, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejumlah hal yang  diungkap Kapolri akan  disandingkan dengan sejumlah temuannya. 

"Kalau Pak Kapolri tadi menyampaikan proses ini, teman-teman kepolisian dengan menyandingkan kesesuaian satu dengan yang lain. Seperti tadi pagi, ya kan, kami juga bilang persesuaian satu dengan yang lain sedang kami upayakan  terus. Kemarin juga begitu, apa yang kami dapat di awal, kami sandingkan dengan apa yang kami dapat," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diharapkan Tetap Diproses

Keterangan yang satu dengan yang lain disandingkan Komnas HAM untuk menemukan terdapat keterkaitan atau tidak.

"Sehingga, tahu nih mana yang sesuai mana yang tidak. Dan dalam konteks itu ada dalam konteks pembuktian, di dalam KUHP kita," kata Anam.

Dalam konteks hak asasi manusia dikatakan hal itu lebih luas lagi.

"Keterangan-keterangan itu probabilitas-nya kaya apa? Nah itu juga kami pakai sehingga memang siapa pun memberikan keterangan, Siapa pun menyediakan barang bukti dan sebagainya, itu kami uji probabilitas-nya,  yang ada sesuai apakah tidak. Jika tidak sesuai dimana titik tidak sesuainya apakah logis apakah tidak," kata Anam.

"Yang pasti yang paling tidak bisa diujinya lebih gampang adalah saintifik-nya itu. Jadi saintifik investigasi itu berdasarkan kerangka yang memang bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.

Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal." pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI