Indeks Keamanan Siber Indonesia Peringkat ke-24 dari 194 Negara di Dunia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:06 WIB
Indeks Keamanan Siber Indonesia Peringkat ke-24 dari 194 Negara di Dunia
Ilustrasi keamanan siber. [Gerd Altmann/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyebut, BSSN berada di peringkat ke-24 pada Global Cybersecurity Index dari 194 negara di seluruh dunia dengan skor 94,88. Hal ini tak lepas dari keberhasilan kinerja seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku usaha (industri), akademisi maupun komunitas/masyarakat untuk bersama-sama membangun konsolidasi dan koordinasi di bidang keamanan siber sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya ekosistem ruang siber di Indonesia yang aman, nyaman, dan terus berkembang.

CSIRT merupakan salah satu major project yang dijalankan oleh BSSN guna memperkuat keamanan siber Indonesia. Pembentukan CSIRT tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yang mentargetkan terbentuknya 131 CSIRT yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan daerah di Indonesia.

CSIRT merupakan salah satu aspek yang berpengaruh dalam penilaian Global Cybersecurity Index. Keberadaan CSIRT sebagai bentuk komitmen negara terhadap keamanan siber Indonesia dan telah mendorong peringkat GCI Indonesia meningkat.

Indeks Keamanan Siber Indonesia berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara dan mengalami peningkatan dari peringkat ke-41 di tahun 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: 4 Langkah Mudah Tingkatkan Keamanan Siber dengan Manfaatkan Fitur Google

Hal ini berdasarkan Global Cybersecurity Index (GCI) Tahun 2020 yang laporannya diterbitkan oleh International Telecommunication Union pada tahun 2021.

International Telecommunication Union (ITU) merupakan salah satu agensi khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Jenewa, Switzerland. 

Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, GCI merupakan salah satu indikator Prioritas Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber, yang ditandai dengan target peningkatan skor GCI yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Skor Indonesia yang dicapai pada GCI tahun 2020 adalah 94.88 atau naik sebesar 17.28 poin dari skor pada tahun 2018. Hal ini memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menetapkan bahwa target penilaian GCI Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 79.20.

GCI merupakan referensi tepercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber (cybersecurity) tingkat global. Tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan 5 (lima) pilar, yaitu: Legal Measures, Technical Measures, Organizational Measures, Capacity Development Measures dan Cooperation Measures.

Baca Juga: Fitur Baru Ini Mampu Melindungi Organisasi dari Ancaman Kejahatan Siber

Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan dua puluh indikator yang berisikan delapan puluh dua pertanyaan.

Penilaian parameter Legal Measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber, Technical Measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, Organizational Measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber, penilaian Capacity Development Measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik.

Adapun parameter Cooperation Measures ditinjau dari capaian kerjasama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI