Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Menko Polhukam Ibaratkan Kasus Brigadir J Seperti Tangani Orang Hamil

Selasa, 09 Agustus 2022 | 23:02 WIB
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Menko Polhukam Ibaratkan Kasus Brigadir J Seperti Tangani Orang Hamil
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus tewas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus tembak menembak, melainkan ditembak.

Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kasus kematian Brigadir Joshua karena ditembak, bukan karena tembak-menembak," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Mantan Ketua MK itu kemudian mengibaratkan penanganan kasus tewasnya Brigadir J seperti menangani kasus orang yang ingin melahirkan, tapi sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi caesar.

Kapolri kata Mahfud, berhasil mengeluarkan 'bayi' dalam hal ini tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo.

"Memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil, yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi caesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan mungkin berencana, karena sangkaannya itu pasal 340, 338, 55 dan 56," ucap dia.

Bahkan kata Mahfud kasus tersebut masih akan bersambung terkait adanya dugaan pasal penghilangan barang bukti.

"Mungkin untuk nanti akan bersambung lagi ke Pasal 231, 221 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum, nanti ini masih akan banyak," ucap dia.

Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan (Suara.com/Yasir)
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan (Suara.com/Yasir)

Meski demikian Mahfud menyebut saat ini terduga pelaku utama sudah terungkap dan telah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Terjawab Mengapa Bharada E Tega Habisi Seniornya, Peran Ferdy Sambo Diduga Dalangi Pembunuhan Sadis Brigadir J

"Tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI