Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus tewas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus tembak menembak, melainkan ditembak.
Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kasus kematian Brigadir Joshua karena ditembak, bukan karena tembak-menembak," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
Mantan Ketua MK itu kemudian mengibaratkan penanganan kasus tewasnya Brigadir J seperti menangani kasus orang yang ingin melahirkan, tapi sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi caesar.
Kapolri kata Mahfud, berhasil mengeluarkan 'bayi' dalam hal ini tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo.
"Memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil, yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi caesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan mungkin berencana, karena sangkaannya itu pasal 340, 338, 55 dan 56," ucap dia.
Bahkan kata Mahfud kasus tersebut masih akan bersambung terkait adanya dugaan pasal penghilangan barang bukti.
"Mungkin untuk nanti akan bersambung lagi ke Pasal 231, 221 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum, nanti ini masih akan banyak," ucap dia.
Meski demikian Mahfud menyebut saat ini terduga pelaku utama sudah terungkap dan telah dijadikan tersangka.
"Tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," katanya.
Ferdy Sambo Tersangka
Sebelunyamya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Kapolri.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.