Suara.com -
Polisi menggeledah rumah kediaman pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum istri Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis mengatakan penggeledahan di rumah kliennya berjalan lancar dan aman.
"Penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdy Sambo), proses berlangsung lancar dan aman," kata Arman di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman juga mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal.
Baca Juga: Legislator NasDem, Desak Polri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J
Saat penggeledahan dilakukan, Arman mengatakan kondisi rumah terdapat istri Sambo, yakni Putri Chandrawati.
"Bu PC ada, sama anaknya," ungkap Arman.
Namun, Arman belum bisa menjelaskan barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim penyidik. Karena hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.
Situasi di lokasi saat ini, masih terlihat para personel Brimob masih berjaga. Garis polisi juga masih melintang di seputar kediaman pribadi jenderal bintang dua tersebut.
Baca Juga: 6 Barang Milik Ferdy Sambo Disita Dari Rumah Mertuanya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.