Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian, sudah menetapkan tersangka, itu yang pertama. Kedua juga kami ucapkan terimakasih rekan-rekan kepolisian, Pak Kapolri, Pak Irwasum sebagai Kepala Tim Khusus yang selama proses ini sama kami terbuka," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Anam, dengan ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, diharapkan membuat kasus ini menjadi terang-benderang dan menjawab dinamika yang beredar di publik terkait kematian Brigadir J.
"Terkait Pak FS (Ferdy Sambo) yang ditetapkan tersangka 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Sigit menegaskan bahwa tidak ada proses tembak-menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri.
Baca Juga: Bertambah, Kapolri Sebut 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J