Suara.com - Kondisi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan sudah mulai stabil. Bahkan, Putri telah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Kondisi) Sudah mulai stabil. Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan. Dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob ya," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tidak hanya itu, Putri juga telah bertemu dengan Ferdy Sambo yang kini masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua. Pertemuan antara Putri dan suami disebut Irwan berlangsung pada Senin (8/8/2022) semalam.
"Oh sudah sudah, di Mako semalam," tambahnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyatakan, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
Terkait ini, Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," beber dia.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).