Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya yaitu Irjen Ferdy Sambo. Kapolri menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam peristiwa tersebut, tim khusus Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempat dikenakan PAsal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berikut ini merupakan perjalanan sosok Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J:

1. Awal Mula Kasus Penembakan

Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo

Pada saat itu, Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumahnya. Peristiwa tersebut mulanya diduga karena kasus pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, PC.

2. Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya

Brigadir J pun tewas atas peristiwa penembakan tersebut. PC sebagai istri Ferdy Sambo disebut mengalami trauma psikologis hingga mendapatkan perawatan khusus.

Baca Juga: Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Ferdy Sambo pada saat itu menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar di sosial media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI