Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berikut 5 fakta Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus penembakan polisi dengan polisi.
1. Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka
Baca Juga: 3 Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob
Dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, tim khusus bentukan Kapolri sendiri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan K.
Bharada E diketahui dijerat dengan PAsal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
2. Bharada E Ajukan Permohonan Justice collaborator
Pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E melalui pengacaranya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Serda Ucok yang Ingin Cari Pembunuh Brigadir J, Bagaimana Tanggapan TNI?
3. Tidak ada baku tembak
Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin memastikan bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada kasus yang beredar sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat kepergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Ramadhan juga menyebut Brigadir J melesatkan sebanyak tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS, tapi ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tidak ada yang mengenai Bharada E.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.
Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
4. Ferdy Sambo jadi tersangka baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus ini, Kapolri mengungkap terdapat sebanyak empat tersangka, diantaranya yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
5. Peran para tersangka
Diketahui, masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri. Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa