5 Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:49 WIB
5 Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berikut 5 fakta Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus penembakan polisi dengan polisi.

1. Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka

Dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, tim khusus bentukan Kapolri sendiri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan K.

Bharada E diketahui dijerat dengan PAsal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

2. Bharada E Ajukan Permohonan Justice collaborator

Pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E melalui pengacaranya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: 3 Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob

3. Tidak ada baku tembak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI