Suara.com - Publik baru-baru ini soroti penampilan salah seorang ajudan Ferdy Sambo yang diketahui bernama Bripka Matius Maray. Pasalnya, ajudan Ferdy Sambo tersebut tampil dengan lengan penuh tato saat menjaga sang eks Kadiv Propam diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) lalu.
Bripka Matius kala itu kedapatan fotografer media sedang memberikan jalan kepada Ferdy Sambo. Sontak, saat ia mengulurkan tangan, tampak penampakan tato singa yang menghiasi lengannya.
Penampilan ajudan Ferdy Sambo tersebut kemudian membuat publik terheran heran dan bertanya.
Lantas, bolehkah polisi bertato? Berikut penjelasannya.
Boleh bertato tapi dengan syarat khusus yang ketat
Mengutip laman resmi penerimaan anggota Polri penerimaan.polri.go.id, disebutkan bahwa selain persyaratan lainnya, seorang anggota Polri dilarang memiliki tato maupun bertindik.
Aturan tersebut terdapat pengecualian dengan alasan adat maupun keagaaman.
"Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," bunyi salah satu poin ketentuan yang dikutip dari laman resmi tersebut.
Adapun bagi anggota maupun calon anggota yang berasal dari masyarakat tertentu yang memiliki budaya bertato, maka diberikan pengecualian untuk diizinkan memakai tato maupun bertindik.
Baca Juga: Jejak Irjen Ferdy Sambo: Kadiv Propam, Jadi Tersangka Kasus Kematian Ajudan di Rumah Dinas Sendiri
Contohnya, bagi anggota atau calon anggota yang berasal dari suku Dayak, maka diperbolehkan untuk bertugas dengan tato yang identik dengan suku tersebut.