Langgar Kode Etik, IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:18 WIB
Langgar Kode Etik, IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo
ICW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch (ICW) mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan yang diperbuat oleh Sambo telah melanggar kode etik sebagai penegak hukum.

"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya di pecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, Sugeng menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kelompok pertama yakni kelompok mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding

"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.

Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bikin Kesan Tembak Menembak, Kapolri: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Ditembakan ke Dinding

Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI